Polrestabes Medan bersama Polsek Medan Tembung menggerebek lokasi judi tembak ikan di Jalan Gambir, Pasar VIII, Desa Tembung, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (13/6) malam.
"Dari penggerebekan petugas mengamankan sejumlah orang, yakni dua orang wanita merupakan kasir berinisial R (29), N (31), dan DR (45) seorang pemain judi," kata Plh Humas Polrestabes Medan Iptu Nizar Nasution, di Medan, Jumat (14/6).
Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit meja tembak ikan, uang tunai Rp560 ribu, tiga handphone, dua tas sandang kulit berwarna hitam, dan satu dompet berwarna coklat.
Nizar mengatakan, penggerebekan dilakukan atas informasi masyarakat tentang aktivitas perjudian di lokasi tersebut yang meresahkan mereka.
Penggerebekan ini merupakan bagian dari upaya Polrestabes Medan untuk menekan aktivitas perjudian, dan bukti komitmen memberantas segala jenis perjudian di wilayah hukumnya.
"Diharapkan juga kepada masyarakat tidak usah sungkan" dan takut untuk memberikan informasi terkait gangguan keamanan yang berada di wilayahnya," ungkap Nizar. Aris