Medan (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menangkap sebanyak 72 tersangka dalam 42 kasus judi konvensional selama periode 21 Oktober hingga 14 Desember 2024.
"Jenis perjudian yang diungkap meliputi togel sebanyak 37 kasus, sabung ayam 1 kasus, tembak ikan 1 kasus, dan 4 kasus lainnya berasal dari berbagai bentuk perjudian lainnya," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi di Medan, Senin.
Hadi mengatakan operasi pemberantasan judi akan terus ditingkatkan, termasuk mengincar jaringan besar yang menjadi dalang di balik berbagai bentuk perjudian di wilayah ini.
Lebih lanjut, ia mengatakan, pengungkapan kasus perjudian ini merupakan tertinggi se Indonesia, selama pelaksanaan program Astacita sebagai momentum untuk menunjukkan komitmen dalam mendukung visi pemerintah dalam menciptakan ketertiban masyarakat.
"Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras seluruh personel Polda Sumut dan jajaran dalam memberantas segala bentuk perjudian di wilayah Sumut sesuai dengan amanat program Asta Cita," kata Hadi.
Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk turut berperan aktif dengan melaporkan aktivitas perjudian di lingkungan mereka.
Karena, kerja sama antarmasyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama dalam memberantas kejahatan ini hingga ke akar-akarnya.
Polda Sumut juga melakukan pemberantasan judi daring, terhitung sebanyak 63 pelaku yang diduga terlibat kasus judi daring (online) dari 45 laporan yang terhitung 31 Oktober-22 November 2024, di wilayah ini.
Para pelaku yang ditangkap terdiri dari berbagai peran, mulai dari pemain, agen, hingga bandar. Penangkapan ini mencakup rentang usia yang beragam, dengan mayoritas adalah pria.