Deli Serdang (ANTARA) - Polresta Deli Serdang merebus sabu-sabu seberat 9.291,05 gram dari hasil pengungkapan kurun waktu tiga bulan dengan jumlah tujuh kasus.
"Dari tujuh kasus itu, kami mengamankan 13 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ," ujar Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK didampingi Kasatresnarkoba Kompol Sebastian Saragih S.Sos SIK, Rabu (12/6/2023).
Ia menerangkan pengungkapan tujuh kasus narkoba tersebut dari bulan Maret-Mei 2024. Lokasi penangkapan di daerah Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.
"Barang bukti yang terbanyak pengungkapan di Bandara Kulanamu dengan jumlah sabu-sabu seberat tujuh kilogram lebih dibawa oleh sejumlah calon penumpang asal Provinsi Aceh yang saat ini sudah diamankan," terangnya.
Ia menyebutkan penyeludupan sabu-sabu yang dilakukan sejumlah calon penumpang di Bandara Kualanamu beragam cara, di antaranya menyimpan di dalam tas ransel, koper, dan di dalam anus.
"Sejumlah calon penumpang itu tergiur dengan upah puluhan juta jika sabu-sabu berhasil diantar. Tujuan pengantaranya, Jakarta, Provinsi Maluku Utara, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Barat (NTB)," sebutnya.
Selain sabu-sabu, kata Raphael barang bukti yang dimusnahkan ganja kering dengan berat 92,29 gram dan pil ekstasi 0,18 gram.
"Kita jerat belasan pelaku dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesis Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup dan paling singkat lima tahun," tuturnya.