Langkat (ANTARA) - Bupati Langkat Syah Afandin secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten (LKPD) Langkat Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara di Medan dan berharap mendapatkan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Bupati Syah Afandin menegaskan bahwa penyerahan laporan ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengharuskan laporan keuangan pemerintah daerah disampaikan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Pemkab Langkat berupaya memenuhi ketentuan tersebut dan berharap banyak masukan dari BPK dalam pembinaan laporan keuangan agar sesuai dengan standar yang diharapkan. Tentu kami berharap hasil terbaik dan bisa meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ujarnya.