Mataram (ANTARA) - Lale Laksmining Puji Jagat melaporkan suaminya, mantan Bupati Lombok Tengah Moh. Suhaili ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat terkait dengan menikah lagi tanpa izin.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat di Mataram, Kamis, membenarkan adanya laporan dalam bentuk pengaduan tersebut.
"Benar, sudah masuk pengaduannya. Kami mesti lakukan penyelidikan dahulu," kata Kombes Pol. Syarif.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya harus menindaklanjuti laporan dalam bentuk delik aduan itu dengan meminta lebih dahulu klarifikasi pihak pelapor dan terlapor. Begitu juga dengan pengumpulan alat bukti yang mengarah pada dugaan pidana.
"Karena ini delik aduan, jadi kami masih harus melakukan serangkaian pengumpulan data dan bahan keterangan. Nanti, apa perkembangannya, kami kabari lagi," ujarnya.
Lale Laksmining melaporkan suaminya melalui kuasa hukum Achmad Saifullah. Laporan aduan tersebut disampaikan ke Polda NTB pada hari ini dengan dugaan pelanggaran pidana Pasal 279 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.