Medan (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menghentikan penuntutan sebanyak 40 perkara melalui pendekatan keadilan restoratif (RJ) dari Januari hingga awal Juni 2024.
"Dari 40 perkara yang dihentikan telah berdasarkan penerapan Perja No 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif," ujar Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, Senin.
Yos menyebutkan 40 perkara yang dihentikan, di antaranya dari Kejaksaan Negeri Langkat dengan delapan perkara, Kejari Gunung Sitoli dan Kejari Asahan enam perkara, Kejari Medan lima perkara dan Kejari Labuhanbatu empat perkara.
Lebih lanjut, dia mengatakan, kasus yang dihentikan seperti penganiayaan, pencurian dan kecelakaan lalu lintas dan lainnya.
Yos mengatakan, proses penghentian penuntutan dilakukan setelah memenuhi syarat bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta dengan ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun penjara.
Kejati Sumut hentikan penuntutan 40 perkara dengan RJ, ini beberapa kasusnya
Senin, 10 Juni 2024 15:32 WIB 790