Kejati Sumut hentikan penuntutan 40 perkara dengan RJ, ini beberapa kasusnya
Senin, 10 Juni 2024 15:32 WIB 792
"Terpenting dalam kasus itu adalah antara tersangka dan korban ada kesepakatan untuk berdamai," kata Yos.
Menurut dia, Kejati Sumut membantu melakukan tahapan pertemuan antara korban dan tersangka serta keluarga, menerapkan kearifan lokal dan bila perlu menerapkan hukum adat yang berlaku di daerah tersebut.
Dengan adanya kesepakatan berdamai ini juga, menurut Yos, disaksikan oleh penyidik dari kepolisian, tokoh masyarakat, jaksa penuntut umum dan kedua belah pihak keluarga tersangka, dan korban yang telah membuka ruang yang sah untuk mengembalikan keadaan kepada keadaan semula.
"Harapan ke depan adanya kesepakatan berdamai berarti tidak ada lagi dendam di kemudian hari, harmoni di tengah masyarakat tetap terjaga dengan baik," ucapnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejati Sumut hentikan penuntutan 40 perkara dengan RJ