Medan (ANTARA) - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Medan menyatakan bahwa seorang calon haji (calhaj) Kloter 23 Embarkasi Medan, Sumatera Utara tidak berangkat akibat wafat.
"Calhaj atas nama Siti Hawa Lubis binti Darun Lubis (69), batal berangkat ke tanah suci karena meninggal dunia," ujar Plt Kasi Humas PPIH Embarkasi Medan Imam Mukhair, di Medan, Jumat.
Pembatalan keberangkatan seorang calon haji pada Kloter 23 Kualanamu tersebut, lanjut dia, berdasarkan PPIH Embarkasi Medan, di Jalan Abdul Haris Nasution Medan.
Adapun surat yang diterbitkan PPIH Embarkasi Medan, yakni Nomor: 20A/DOK/ND/VI/2024 tertanggal 6 Juni 2024, perihal pembatalan keberangkatan calon haji Kloter 23.
"Siti Hawa Lubis memiliki nomor paspor E5941855 dan nomor porsi 0200146855 dengan keterangan wafat sebelum masuk Asrama Haji Medan," papar Imam.
Pihaknya juga menjelaskan bahwa calhaj Siti Hawa Lubis binti Darun Lubis merupakan warga Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
Data PPIH Embarkasi Medan menyatakan, 359 calon haji asal Provinsi Sumatera Utara terdiri atas 222 calhaj asal Kabupaten Tapanuli Selatan, 130 asal Kota Medan, dan tujuh orang petugas haji.
Hingga pemberangkatan Kloter 22 Embarkasi Medan, Kamis (6/6), sebanyak 8.111 calhaj atau sekitar 94,05 persen jamaah asal Sumatera Utara telah di tanah suci.
Musim haji tahun ini, jamaah calon haji reguler asal Sumatera Utara tercatat 8.624 orang yang tergabung 25 kelompok terbang diberangkatkan sejak 13 Mei 2024.
"Jadi 359 calhaj Kloter 23 menumpangi pesawat Garuda Indonesia 'take off di Bandara Kualanamu ke Jeddah hari ini am 13.46 WIB," tutur Imam lagi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Seorang calhaj Kloter 23 Embarkasi Medan tidak berangkat akibat wafat