Medan (ANTARA) - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Medan menyatakan bahwa seorang calon haji (calhaj) Kloter 23 Embarkasi Medan, Sumatera Utara tidak berangkat akibat wafat.
"Calhaj atas nama Siti Hawa Lubis binti Darun Lubis (69), batal berangkat ke tanah suci karena meninggal dunia," ujar Plt Kasi Humas PPIH Embarkasi Medan Imam Mukhair, di Medan, Jumat.
Pembatalan keberangkatan seorang calon haji pada Kloter 23 Kualanamu tersebut, lanjut dia, berdasarkan PPIH Embarkasi Medan, di Jalan Abdul Haris Nasution Medan.
Adapun surat yang diterbitkan PPIH Embarkasi Medan, yakni Nomor: 20A/DOK/ND/VI/2024 tertanggal 6 Juni 2024, perihal pembatalan keberangkatan calon haji Kloter 23.
"Siti Hawa Lubis memiliki nomor paspor E5941855 dan nomor porsi 0200146855 dengan keterangan wafat sebelum masuk Asrama Haji Medan," papar Imam.
Pihaknya juga menjelaskan bahwa calhaj Siti Hawa Lubis binti Darun Lubis merupakan warga Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
Seorang calhaj asal Medan meninggal sebelum berangkat ke tanah suci
Jumat, 7 Juni 2024 21:09 WIB 6376