Simalungun (ANTARA) - Satuan Lantas Polres Simalungun memberi edukasi tertib lalulintas kepada pengendara di lintas Pematang Siantar - Medan kawasan Beringin, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Rabu (5/6).
Sosialisasi tertib lalulintas ini juga berupa tindakan tilang bagi pengemudi yang melanggar peraturan, seperti tidak mengenakan helm dan tanpa dilengkapi surat kendaraan.
Kasat Lantas Iptu Jonni FH Sinaga mengatakan, sosialisasi dan tindakan tilang ini dilakukan dalam upaya menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Simalungun.
Sedangkan kegiatan ini merupakan bagian dari program pengamanan arus lalulintas padat pada pagi hari.
Personel Satuan Lantas membagikan brosur dan melakukan sosialisasi singkat di lokasi mengenai aturan-aturan yang harus dipatuhi serta risiko-risiko yang dapat timbul akibat kelalaian dalam berkendara.
Masyarakat juga diimbau memperhatikan keselamatan dan keadaan kendaraan dengan baik, membawa surat kendaraan, memiliki surat ijin mengemudi saat bepergian.
Ini pesan Satuan Lantas Polres Simalungun kepada pengendara
Rabu, 5 Juni 2024 12:34 WIB 1034