Sedangkan pencairan gaji ke-13 untuk ASN daerah masih menunggu pencairan di bulan Juni 2024.
Pencairan gaji ke-13 untuk ASN telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024 yang diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 20 Maret 2024.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menyampaikan bahwa total perkiraan anggaran yang digelontorkan dari APBN untuk gaji ke-13 ASN/TNI/Polri sebesar Rp50,8 triliun.
Gaji ke-13 ASN/TNI/Polri yang berada di pusat dikucurkan sebanyak Rp18 triliun dan pensiunan sebesar Rp11,7 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sementara untuk ASN daerah disalurkan sebesar Rp21,1 triliun melalui anggaran transfer ke daer
ah (TKD) dari APBN.