Dia mengatakan para atlet yang melakukan permohonan naturalisasi tersebut harus melepaskan kewarganegaraannya, sebab Indonesia tidak menganut asas dwi kewarganegaraan.
"Mereka harus melakukan renunciation dari citizenship (pelepasan kewarganegaraan) seperti halnya Amerika Serikat, jadi harus ada itu tuh baru kemudian di renounce," ujarnya.
Berdasarkan catatan Kemenkumham, dia menuturkan para atlet tersebut belum ada yang kembali lagi menjadi warga negara asal atau menjadi warga negara lain.
Dia mengatakan para atlet tersebut, kemudian banyak menjadi pelatih di cabang olahraga yang digeluti-nya setelah masa aktifnya berakhir.
"Kalau masalah setelah ini mereka yang sudah tidak aktif lagi di dunia keolahragaan ya tentu itu data ada di Kemenpora, dan kita juga sudah berapa kali koordinasi dengan Kemenpora dari mereka rata-rata kemudian dimanfaatkan untuk menjadi pelatih di cabang olahraga masing-masing tersebut," paparnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo yang menyebut usai masa aktif para atlet naturalisasi tersebut berakhir banyak kemudian yang menjadi pelatih.
"Biasanya kayak contohnya Gonzales (Cristian Gonzales) gitu, dia sekarang bermain di tim Liga 1, tapi kalau enggak salah kan sudah ketuaan jadi sekarang di asisten-asisten pelatih di tim-tim klub biasanya," kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dirjen AHU: 36 atlet asing dinaturalisasi sejak 2010