Simalungun (ANTARA) - Personel Satuan Narkoba Polres Simalungun menangkap seorang pengedar narkoba di perladangan ubi di Dusun III, Nagori Bandar Masilam I, Kecamatan Bandar Masilam, Jumat (31/5).
Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane, Sabtu (1/6) menyebut, pengedar itu berinisial TAP (26), dengan barang bukti berupa sabu 2,11 gram.
Kepolisian juga mengamankan ponsel dan sepeda motor tersangka serta uang Rp200.000 yang diduga hasil transaksi sabu.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu di perladangan ubi tersebut
Tersangka mengaku memiliki sabu melalui pemesanan kepada seseorang dipanggil Encek warga Kota Tebing Tinggi, dan sabu pesanan di antar ke tempat pemesan.
Tersangka dan barang bukti kini dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun di Pamatang Raya untuk proses hukum.