Simalungun (ANTARA) - Unit Reskrim Polsek Perdagangan Resort Simalungun mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Nagori Bandar Rakyat, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun pada 6 Mei 2024.
Kapolsek Perdagangan AKP Juliapan Panjaitan SH, Rabu (29/5), mengatakan, satu dari dua pelaku, inisial FA (19) ditangkap di tempat pelarian di kawasan Kelurahan Tiga Runggu, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, 27 Mei 2024.
Tercatat, tersangka merupakan warga Kelurahan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.
Pihaknya juga mengamankan mesin cuci kendaraan yang dicuri dari rumah Nuri Marpaung di Nagori Bandar Rakyat, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Sementara, pria dipanggil Keling, warga Kampung Rawa Bening, Nagori Bandar Rakyat, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun yang diduga pelaku utama pencurian, masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
AKP Juliapan mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui keberadaan Keling atau memiliki informasi yang dapat membantu proses penyidikan.
Masyarakat juga diingatkan untuk selalu waspada terhadap lingkungan sekitar serta segera melaporkan hal-hal yang mencurigakan kepada pihak berwenang.
Polsek Perdagangan ungkap kasus pencurian mesin cuci kendaraan
Rabu, 29 Mei 2024 15:03 WIB 1898