Simalungun (ANTARA) - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim Polres Simalungun menangkap seorang pria yang mencoba mencabuli anak berusia 13 tahun.
Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Luthfi, Jumat (9/5), pihaknya menangkap pelaku pada 7 Mei 2024 di rumah pria berusia 35 tahun ini.
Perbuatan pelaku kata AKP Ghulam, diketahui ibu korban yang mendengar teriakan dari kamar korban, dan pelaku melarikan diri dari lokasi.
Dia menekankan, kepolisian berupaya maksimal dalam penanganan kasus ini untuk memastikan keadilan dapat ditegakkan, terutama untuk melindungi korban yang masih anak-anak.
Dipastikan, pelaku telah ditahan dan menjalani proses hukum sesuai dengan perbuatannya.
Kejadian ini mengingatkan kembali akan pentingnya perlindungan anak dan keamanan lingkungan perumahan terhadap aksi kriminal.
Untuk itu, masyarakat,terutama orang tua diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan kepedulian terhadap keselamatan anak-anak serta melaporkan sesuatu yang mencurigakan kepada kepolisian.
Kerjasama antara masyarakat dan kepolisian, diharapkan bisa meminimalisir tindakan kejahatan supaya lingkungan tetap kondusif dan aman bagi pertumbuhan dan pengembangan anak.