Simalungun (ANTARA) - Seorang pria berambut panjang (gondrong) diamankan dari satu bangunan warung di Jalan Asahan Km 5, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Rabu (25/4).
Kapolsek Bangun Polres Simalungun Iptu Esron Siahaan menyebut, pria gondrong berinisial MDS (37), terkait kasus perjudian dengan menerima angka tebakan Sidney.
Pria pengangguran ini menjalankan kegiatan tindak pidana perjudian di warung kopi milik Lambok Sinaga.
Saat penangkapan, tersangka memiliki handphone yang ada angka tebakan jenis Sidney dan uang Rp32.000 diduga hasil dari judi tersebut.
Pria gondrong jual angka tebakan judi diamankan Polres Simalungun dari kedai kop
Rabu, 24 April 2024 19:12 WIB 1362