Langkat (ANTARA) - Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy meminta Kepala Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Asegera menindak tegas oknum kepala bidang sekolah dasar (SD) Dinas Pendidikan yang tertangkap saat berada di lokasi diskotek "BS".
Hal itu disampaikan Faisal, di Stabat, Rabu (3/4), sambil meminta BKD juga menyurati Polres Binjai.
"Saya pun sudah memerintahkan kepada Inspektorat, BKD dan Dinas Pendidikan agar sesegera mungkin membentuk tim untuk memeriksa salah satu oknum ASN yang telah mencoreng citra pemerintah Kabupaten Langkat," kata dia.
Sementara itu Kepala BKD Langkat Eka Syahputra Depari menyampaikan bahwa apabila terbukti benar, oknum pejabat Dinas Pendidikannya itu telah melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 3 (f), di mana PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik dalam maupun di luar kedinasan.
"Kami akan membentuk tim pemeriksa bersama dengan Inspektorat dan Dinas Pendidikan. Kita tunggu hasil pemeriksaan, sehingga kita bisa menetapkan hukuman disiplin apa yang pantas dijatuhkan kepada yang bersangkutan sesuai tingkat kesalahan yang dilanggar," tutur Eka.
Terjaringnya oknum Kabid SD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dalam razia oleh Polres Binjai pada Selasa (2/4) pukul 00.30 WIB dini hari di diskotek "BS" dibenarkan oleh Kepala Pendidikan Langkat Saiful Abdi.
Adapun razia itu dilakukan sebagai bentuk pengamanan bulan Ramadhan 1445 Hijriah oleh kepolisian. Selama bulan suci untuk umat Islam itu, diskotek dan hiburan malam lainnya tidak diperkenankan beroperasi.
"Berita yang beredar itu benar. Dia memang Kabid Pembinaan SD di Dinas Pendidikan, tetapi sampai sekarang kami belum menerima laporan tertulis secara resmi dari Polres Binjai," ujar Saiful.