Serdang Bedagai (ANTARA) - Polres Serdang Bedagai menangkap mantan Sekretaris Desa Pasar Baru berinisial SGN (62 tahun) atas dugaan memalsukan tanda tangan.
"Pelaku diamankan dengan dugaan pemalsuan tanda tangan dokumen yang digunakan untuk penyerapan anggaran di Desa Pasar Baru, Kecamatan Teluk Mengkudu tahun anggaran 2020," ujar Pj Kasi Humas Polres Serdang Bedagai Iptu Edward Sidauruk, Minggu.
Edward menerangkan kasus ini bermula dari Siti Zubaidah yang merupakan Kaur Pemerintahan Desa Pasar Baru diundang untuk pemeriksaan terkait perubahan rencana anggaran biaya tahun 2020.
Dalam pemeriksaan pada 7 Desember 2020, terdapat tanda tangan dalam berkas perubahan anggaran dua bidang kegiatan desa, yaitu penyuluhan dan pelatihan pendidikan bagi masyarakat serta peningkatan kapasitas aparatur desa.
"Tanda tangan tersebut disinyalir dipalsukan pelaku SGN yang digunakan dalam kegiatan anggaran atas nama Siti Zubaidah," kata Edward.
Karena adanya pemalsuan tanda tangan itu membuat Siti Zubaidah merasa dirugikan dan akirnya melaporkan perihal tersebut ke Polres Serdang Bedagai.
"Menindaklanjuti laporan Siti Zubaidah, kita melakukan penangkapan terhadap mantan Sekdes itu," tutur Edward.
Menurut dia, penangkapan terhadap pelaku sebagai penegakan hukum dalam mengatasi tindak pidana pemalsuan atau penggunaan surat palsu yang merugikan pihak lain.
Dengan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku, diharapkan dapat menjaga integritas dan kepercayaan dalam sistem pemerintahan serta pengelolaan anggaran," katanya.
Dari kasus ini, kata Edward pihaknya menyita barang bukti, seperti dokumen berkas perubahan anggaran Desa Pasar Baru Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai.
"Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap tindakan yang melanggar hukum, terutama dalam hal pengelolaan keuangan negara, harus ditindak dengan tegas demi keadilan dan keberlangsungan pemerintahan bersih dan transparan. Pelaku dijerat pasal Pasal 263 ayat 1 atau Pasal 263 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun," ujar dia.