Simalungun (ANTARA) - Kepolisian Sektor Perdagangan Polres Simalungun mengamankan tiga pemuda terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dari dua tempat berbeda pada Jumat, 1 Maret 2024 pukul 22.00 WIB.
Kapolsek Perdagangan AKP Juliapan Panjaitan SH, Minggu (3/3), menyebut, dua di antaranya ditangkap di penginapan S di Perdagangan mengkonsumsi sabu.
Kedua tersangka itu berinisial AA (32) warga kelurahan Perdagangan I, Kabupaten Simalungun, dan MH (25) warga Kampung Jawa, Nagori Bandar Jawa, Kabupaten Simalungun.
Tersangka AA memiliki sabu dengan berat bruto 4,89 gram sedangkan MH memiliki sabu 0,63 gram serta perlengkapan alat menggunakan sabu.
Sementara, tersangka inisial MA (25) ditangkap di kediamannya di Kelurahan Perdagangan III Kabupaten Simalungun memiliki sabu 0,32 gram, juga punya perlengkapan penggunaan sabu.
Tersangka MA mengaku memperoleh sabu dari seorang pria daerah Kabupaten Batubara dan menjualnya kepada tersangka AA dan MH.
Ketiga tersangka dibawa ke markas komando Polres Simalungun bersama dengan barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum.