Simalungun (ANTARA) - Satu dari dua pelaku pembobol rumah di Nagori Lias Baru, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, dibekuk tim Kejahatan Kekerasan Polres Simalungun pada 8 Februari 2024.
Dalam rilis, Selasa (13/2), Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala SIK SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi STK SIK MH, tersangka S (31) beraksi pada 25 Januari 2024.
Tersangka yang masuk dari dapur setelah merusak jerjak jendela kamar belakang, membawa satu unit sepeda motor dan satu handphone merek Oppo A53.
Korban pencurian, DL yang saat itu sedang bekerja diberitahu tetangga atas permintaan anak korban AV yang tinggal di rumah.
Anak berusia 12 tahun ini mengetahui motor dan handphone tidak lagi berada di tempatnya, dan kaget melihat pintu samping rumah sudah terbuka.
Setelah melakukan penyelidikan, tersangka S ditangkap di kawasan Nagori Naga Jaya I, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun beserta barang bukti.
Sedangkan seorang tersangka lain, inisial S (21) masih dalam pencarian tim Kejahatan Kekerasan Satuan Reskrim Polres Simalungun.
AKP Ghulam menyebut, tersangka merupakan residivis pencurian dengan cara membobol rumah korban.
Untuk itu, masyarakat diimbau untuk tetap berhati-hati, dan mengunci rumah bila bepergian ke luar serta melapor ke perangkat desa atau keamanan terdekat.