Medan (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Utara meminta seluruh peserta pemilu maupun simpatisan untuk tidak melibatkan anak-anak dalam seluruh aktivitas kampanye karena dilarang Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pelindungan Anak.
"Kami sudah menyampaikan kepada para peserta pemilu untuk harus mengikuti peraturan yang berlaku selama berkampanye. Melibatkan anak-anak dalam kegiatan kampanye sangat dilarang," ujar Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu, di Medan, Kamis.
Ia menjelaskan selama tahapan masa kampanye, Bawaslu Sumut tetap mengedepankan pencegahan persuasif dengan berkoordinasi bersama pemangku kebijakan terkait khususnya para peserta pemilu untuk menyampaikan seluruh tahapan kampanye.
"Nah, terkait kampanye yang melibatkan anak anak, sejauh ini, kita dari Bawaslu Sumut melalaui jajaran tetap mengedepankan cara cara persuasif, dengan cara berkoordinasi dan berkomunikasi dengan semua pihak," sebutnya.
Namun, ia mengakui pencegahan yang dilakukan masih harus diintensifkan karena memiliki kendala personel dalam pengawasan tersebut.
"Kami memiliki keterbatasan personel dalam memantau seluruh kegiatan kampanye, mungkin ada kegiatan kampanye diluar jangkauan kita, akan tetapi kita terus intensifkan," sebutnya
Untuk itu, ia mengimbau kepada seluruh peserta pemilu maupun simpatisan untuk mengikuti seluruh peraturan yang berlaku antara lain tidak melibatkan anak-anak dalam kegiatan kampanye.
"Kami juga mengajak masyarakat untuk dapat melaporkannya, sehingga bisa dilakukan pencegahan sejak dini, sebelum terjadinya kampanye yang melibatkan anak," ujarnya
Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta kpu dan bawaslu mengoptimalkan pemantauan untuk memastikan anak tidak dilibatkan dalam kampanye dan menjadi komoditas pemilu.
"Hingga kini masih ditemukan pelanggaran terkait anak ikut dalam kampanye, harapan kami agar bawaslu dan kpu terus melakukan pemantauan," ujarnya
Berkaca dari penyelenggaraan pemilu-pemilu sebelumnya, KPAI ikut serta melakukan pengawasan terhadap penyalahgunaan anak dalam politik selama tahapan Pilpres 2014, Pilkada 2017 dan 2018, serta Pemilu 2019.
Hasil pengawasan tersebut menunjukkan bahwa masih banyak peserta Pemilu dan Pilkada yang melibatkan anak pada masa kampanye dan jumlah sengketa penghitungan hasil pemilu hingga mencapai 248 kasus yang dilakukan oleh 12 partai politik nasional pada tahun 2014.
Selanjutnya, pada Pemilu 2019, didapati pelanggaran kurang lebih 80 kasus penyalahgunaan anak oleh partai politik peserta pemilu.