Madina (ANTARA) - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mandailing Natal (Madina) Abdul Hamid mengatakan, batasan masa kerja guru honorer yang mendaftar seleksi PPPK ditentukan oleh pemerintah pusat, bukan daerah.
"Bukan pemerintah daerah yang menentukan batasan masa kerja guru honorer yang melamar PPPK, tapi pemerintah pusat yang dapat dilihat dari data pokok pendidikan (Dapodik) dan aplikasi Sistem Seleksi CASN Nasional (SSCASN)," ujar Abdul di Madina, Kamis (11/1) malam.
Pernyataan tersebut disampaikan Abdul menyusul adanya anggapan masyarakat yang menyebut guru honorer dengan masa kerja kurang dari tiga tahun tidak dapat mendaftar diri mengikuti tes PPPK.
Dia melanjutkan, data pelamar berjabatan fungsional guru untuk formasi tahun 2023 yang mendaftar melalui SSCASN-BKN akan langsung terverifikasi sesuai Dapodik Kemendikbud. Dengan demikian, BKPSDM tidak lagi melakukan verifikasi terhadap masa kerja pelamar jabatan fungsional guru.
Abdul menambahkan, pelamar dari kategori PPG dan pelamar yang memiliki masa kerja kurang dari dua tahun berdasarkan Dapodik tetap dapat mendaftar dan ini sesuai surat dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 6307 BI/GT.00.02/2023 tertanggal 20 Oktober 2023 perihal seleksi administrasi pada seleksi guru PPPK tahun 2023 yang disampaikan kepada BKPDSM provinsi-kabupaten kota se-Indonesia.
Dia menjelaskan, dalam surat itu persyaratan pendaftaran seleksi guru PPPK tahun 2023 diatur dalam PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2023 tentang pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional dengan pelamaran dilakukan secara daring dan pengunggahan dokumen secara elektronik melalui SSCASN.
"Untuk kriteria pelamar pada seleksi guru PPPK itu tertuang dalam Keputusan MenPANRB Nomor 649 tahun 2023 tentang mekanisme seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah," kata Abdul.
BKPDSM Madina: Batasan masa kerja guru honorer daftar PPPK ditentukan pemerintah pusat
Kamis, 11 Januari 2024 21:26 WIB 2794