Medan (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menghentikan penuntutan tindak pidana kecelakaan lalu lintas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
"Sebelumnya, Aspidum Luhur Istighfar dan jajaran melakukan ekspose perkara yang diterima Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Dr. Fadil Zumhana melalui Plh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Direktur TP Oharda) Agnes Triani serta para Kasubdit pada Jampidum Kejagung secara daring," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A. Tarigan di Medan, Selasa.
Perkara yang disetujui dari Kejari Labuhanbatu dengan tersangka Herman Mikael Pardede melanggar Pasal 310 ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Kronologinya, bermula dari Ade Irwan mengendong anaknya berinisial KR hendak membuang sampah, kemudian KR turun dan berjalan di jalan raya untuk mengambil sesuatu. Tiba-tiba muncul Herman Mikael Pardede bersama istri mengendarai sepeda motor melintas dan menabrak korban," ucap Yos.
Selanjutnya, Yos mengatakan, keluarga korban dan Herman membawa anaknya di rumah sakit untuk mengalami perawatan secara intensif.