Medan (ANTARA) - Polrestabes Medan, Sumatera Utara menangkan tiga tersangka yang diduga sebagai kurir narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 15.000 butir dengan berat bersih 3,5 kilogram.
"Tersangka berjenis kelamin pria itu berinisial DHH (51) warga Medan Baru, JAS (49) warga Medan Sunggal dan AA (34) warga Medan Sunggal yang diduga sebagai kurir," kata Kepala Polrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun di Medan, Kamis.
Ia mengatakan, awal dari penangkapan yakni petugas dari Satresnarkoba Polrestabes Medan melakukan pembelian dengan cara "undercover buy" kepada AA dan JAS di Jalan H.M Yamin, Kecamatan Medan Barat, Medan pada 21 Desember 2023 pukul 18:00 WIB. Setelah bertemu, personel langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
"Dari penangkapan dua tersangka itu, didapatkan barang bukti 15.000 butir pil ekstasi dengan berat bersih 3.500 gram, tas ransel dan gawai," tutur Teddy.
Setelah itu, ia mengatakan petugas melakukan pengembangan dengan menangkap DHH di parkiran perbelanjaan modern di Jalan Iskandar Mudan, Medan.
Polrestabes Medan tangkap tiga kurir 15.000 butir pil ekstasi
Jumat, 29 Desember 2023 11:52 WIB 4216