Simalungun (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang tersangka berinisial AE (35), warga Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kasat Narkoba AKP Henry Salamat Sirait, saat dikonfirmasi Minggu (1/12), menyebut, tersangka memiliki narkoba jenis sabu berat 110 gram.
Dipaparkan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat, seseorang yang akan membawa narkotika jenis sabu di jalan perkebunan sawit Bah Lias, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Kasat Narkoba bersama Kanit 1 Ipda Sugeng Suratman dan Kanit 2 Ipda Froom Pimpa Siahaan pun melakukan pengintaian dan penangkapan.
Tersangka yang mengendarai sepeda motor Honda Karisma sempat melarikan diri dan membuang barang bukti sabu satu bungkus, namun berhasil diamankan.
Ketika penggeledahan badan, tim juga menemukan satu bungkus sabu di dalam kantung celana.
Pengembangan kasus berlanjut ke Dusun 5, Desa Tanah Rendah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, rumah orang tua tersangka.
Tim juga menemukan satu paket plastik berukuran sedang berisi sabu di dalam kamar tersangka.
Barang bukti sabu yang diamankan 110 gram sabu, satu unit HP, sepeda motor Honda Karisma, uang tunai Rp 200.000.
Dari interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial Y yang berada di Lapas Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Tersangka dan barang bukti diamankan di Kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Simalungun tegas AKP Henry, akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan sampai tingkat atas.
Masyarakat pun diimbau untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah lingkungan permukiman.