Polrestabes Medan tangkap tiga kurir 15.000 butir pil ekstasi
Jumat, 29 Desember 2023 11:52 WIB 4220
"Setelah itu, DHH hendak melakukan pertemuan dengan Y, hanya saja sudah tidak ada lagi di lokasi," ucapnya.
Teddy melanjutkan saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap Y yang sudah menjadi daftar pencarian orang (DPO).
"Barang bukti dari Tanjungbalai, yang direncanakan akan diedarkan di wilayah Kota Medan bisa saja untuk tahun baru," ucapnya.
Atas perbuatan itu, Teddy mengatakan tiga tersangka dijerat Pasal 114 (2) subsider Pasal 112 (2) juncto 132 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, maksimal hukuman seumur hidup dan hukuman mati," kata Teddy.