Medan (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara(Sumut) membuka penerimaan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada Pemilu 2024 sebanyak 321.125 untuk ditempatkan di seluruh kabupaten/kota di wilayah itu.
"Sebanyak 321.125 petugas KPPS itu akan disebar di 45.875 tempat pemungutan suara (TPS) yang berada di 455 desa/kelurahan di Sumut," ujar Ketua Divisi SDM KPU Sumut Robby Effendi, di Medan, Selasa.
Ia mengatakan pendaftaran dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan KPU RI yakni 11 Desember sampai 20 Desember 2023.
"Warga negara Indonesia yang berminat silakan mendaftar dengan mendatangi PPS (panitia pemungutan suara) di kantor lurah atau kantor kepala desa di daerah masing masing," kata dia.
Robby menyebut syarat menjadi KPPS, antara lain, Warga Negara Indonesia (WNI) ber-KTP elektronik, diutamakan berusia 17-55 tahun, sehat jasmani dan rohani, berdomisili di wilayah kerja KPPS, tidak menjadi anggota partai politik selama lima tahun terakhir, berpendidikan paling rendah SMA sederajat dan tidak pernah dipidana karena ancaman lima tahun atau lebih.
"Sedangkan untuk honor, ada kenaikan dari honor di Pemilu 2019, yaitu ketua KPPS Rp1.200.000 dan honor anggota KPPS Rp 1.100.000," kata dia.
KPU Sumut rekrut 321.125 anggota KPPS pada Pemilu 2024
Selasa, 12 Desember 2023 15:38 WIB 1164