Batubara (ANTARA) - Hukuman penjara yang dijalani Muhammad Yudha Perdana Opungsunggu ternyata tidak membuatnya jera. Bahkan, ia kembali melakoni aksi kejahatan.
Akibatnya, pria yang merupakan warga Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara ditangkap lagi pihak kepolisian setelah membegal pengendara sepeda motor.
"Aksi begal dilakukan pekaku di Dusun Pandau Palas, Desa Lalang, Kecanatan Medang Deras," ujar Kasatreskrim Polres Batubara AKP Irfan Mochammad Nur Alireja SIK, Minggu (10/12).
Irfan menyebutkan bahwa pelaku membegal saat berpapasan dengan korban.