Anggota DPRD Kota Medan Rudiawan Sitorus mengharapkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), khususnya pelayanan parkir tepi jalan.
"Kami berharap adanya aturan baru ini terjadi peningkatan PAD Kota Medan yang signifikan, terutama retribusi pelayanan parkir tepi jalan yang kami rasa saat ini masih belum optimal, " kata Rudiawan di Medan, Sabtu (9/12).
Hal tersebut diungkapkan oleh legislator ini menyusul ditetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Perda.
Legislator ini mendorong adanya berbagai terobosan yang dilakukan dalam pelayanan pajak maupun retribusi di wilayah Ibukota Provinsi Sumatera Utara.
"Perda baru ini, Pemerintah Kota Medan dapat melakukan digitalisasi pajak daerah dan retribusi daerah untuk efisiensi waktu, efisiensi penerimaan, dan meminimalisir kebocoran penerimaan," ucap politisi ini.
Pemkot Medan bersama DPRD Kota Medan telah menyetujui Ranperda Kota Medan tentang Pajak dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna di gedung DPRD Kota Medan, Senin (4/12).
Persetujuan bersama ini ditandai dengan penandatanganan yang dilakukan langsung oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Ketua DPRD Kota Medan Hasyim.
Usai penandatanganan, Bobby Nasution selanjutnya mengapresiasi pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Medan, khususnya ketua panitia khusus membahas ranperda ini.
"Khususnya ketua panitia khusus dan anggota dewan yang tergabung panitia khusus karena bersama perangkat daerah telah membahas dengan cermat Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah," katanya.