Anggota DPRD Kota Medan Rudiawan Sitorus mengharapkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), khususnya pelayanan parkir tepi jalan.
"Kami berharap adanya aturan baru ini terjadi peningkatan PAD Kota Medan yang signifikan, terutama retribusi pelayanan parkir tepi jalan yang kami rasa saat ini masih belum optimal, " kata Rudiawan di Medan, Sabtu (9/12).
Hal tersebut diungkapkan oleh legislator ini menyusul ditetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Perda.
Legislator ini mendorong adanya berbagai terobosan yang dilakukan dalam pelayanan pajak maupun retribusi di wilayah Ibukota Provinsi Sumatera Utara.
"Perda baru ini, Pemerintah Kota Medan dapat melakukan digitalisasi pajak daerah dan retribusi daerah untuk efisiensi waktu, efisiensi penerimaan, dan meminimalisir kebocoran penerimaan," ucap politisi ini.