Medan (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah ke DPRD Sumut demi mengoptimalkan penerimaan pajak di Sumut.
“Ini salah satu langkah simplifikasi perpajakan dan langkah integrasi data perpajakan guna memberikan kemudahan administrasi perpajakan,” kata Penjabat Gubernur Sumut Hassanudin, usai rapat paripurna di DPRD Sumut, Medan, Rabu.
Hassanudin mengatakan pengaturan dalam raperda ini mencakup berbagai aspek, antara lain pengelolaan pajak dan retribusi, pendaftaran dan pendataan, besaran pajak, pembayaran, pelaporan dan sebagainya.
Menurutnya, pemerintah daerah hanya boleh menerbitkan satu NPWPD untuk seluruh jenis pajak dan terhubung nomor KTP dan Nomor Induk Berusaha.
"Langkah optimalisasi pajak dan retribusi lainnya pada raperda ini, yaitu kerja sama pemungutan pajak dan pemanfaatan data dengan pemerintah daerah lain, maupun pihak ketiga. Kerja sama ini merupakan langkah optimalisasi pemanfaatan data, karena saat ini peran data vital untuk pajak dan retribusi," kata Hassanudin.
Hassanudin mengatakan optimalisasi pajak dan retribusi tersebut memerlukan sinergi dengan pemangku kebijakan terkait.
Pemprov Sumut usulkan Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah
Rabu, 25 Oktober 2023 21:37 WIB 1615