“Ini salah satu langkah simplifikasi perpajakan dan langkah integrasi data perpajakan guna memberikan kemudahan administrasi perpajakan,” kata Penjabat Gubernur Sumut Hassanudin, usai rapat paripurna di DPRD Sumut, Medan, Rabu.
Hassanudin mengatakan pengaturan dalam raperda ini mencakup berbagai aspek, antara lain pengelolaan pajak dan retribusi, pendaftaran dan pendataan, besaran pajak, pembayaran, pelaporan dan sebagainya.
Menurutnya, pemerintah daerah hanya boleh menerbitkan satu NPWPD untuk seluruh jenis pajak dan terhubung nomor KTP dan Nomor Induk Berusaha.
"Langkah optimalisasi pajak dan retribusi lainnya pada raperda ini, yaitu kerja sama pemungutan pajak dan pemanfaatan data dengan pemerintah daerah lain, maupun pihak ketiga. Kerja sama ini merupakan langkah optimalisasi pemanfaatan data, karena saat ini peran data vital untuk pajak dan retribusi," kata Hassanudin.
Hassanudin mengatakan optimalisasi pajak dan retribusi tersebut memerlukan sinergi dengan pemangku kebijakan terkait.
Pewarta: Anggi Luthfi PanggabeanEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.