Samosir (ANTARA) - Setelah Pembacaan Nota Jawaban Bupati Samosir atas tanggapan perorangan dan mendengarkan Tanggapan Akhir Fraksi, Bupati Samosir bersama DPRD menyetujui Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah disahkan menjadi Perda. 

Persetujuan bersama ditandai dengan Penandatanganan oleh Bupati Samosir Vandiko T. Gultom bersama Ketua DPRD Sorta E. Siahaan, Wakil Ketua DPRD Nasib Simbolon dan Pantas M. Sinaga di Gedung DPRD Kabupaten Samosir, Rabu (08/11/2023).

Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Nasib Simbolon dan Pantas M. Sinaga turut dihadiri Forkopimda Kabupaten Samosir, SAB, Asisten II, Hotraja Sitanggang dan pimpinan OPD Kabupaten Samosir
 

Pewarta: Rel
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026