Bawaslu Sumut: Peserta pemilu wajib patuhi zonasi pemasangan APK
Rabu, 6 Desember 2023 20:11 WIB 1801
"Kemudian untuk jajaran Bawaslu kabupaten/kota diminta untuk secara proaktif melakukan pengawasan melakukan pemetaan dan pendataan terhadap APK yang di luar aturan," ujarnya.
Ia mengaku sampai saat ini, Bawaslu Sumut belum menerima aduan terkait APK peserta pemilu yang melanggar aturan yang telah ditetapkan.
"Tetapi penindakan yang kita lakukan sudah banyak. Bawaslu Sumut berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dalam hal ini Satpol-pp menindak APK-APK yang melanggar aturan, seperti memasang di pohon," ujarnya.
Di sisi lain, Badan Pengawas Pemilihan Umum RI mengingatkan pengawas pemilu baik tingkat provinsi sampai tingkat kelurahan dan desa untuk selalu mengawasi peserta pemilu di setiap kegiatan kampanye.
"Mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 merupakan medan pertempuran bagi pengawas pemilu. Karena pada masa tersebut, peserta pemilu boleh melakukan kampanye pemilu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.
Rahmat menekankan agar pengawas pemilu menjalin kerja sama dengan para tokoh, baik tokoh adat maupun tokoh agama. Itu semua dilakukan untuk memudahkan pengawas mendapatkan informasi-informasi yang ada di lapangan.
"Sudah saatnya pengawas sekarang mengawasi baik manual atau di media sosial. Tidak hanya ada di kantor walaupun kantornya ada tapi harus turun ke lapangan," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bawaslu Sumut sebut peserta pemilu wajib patuhi zonasi pemasangan APK