Medan (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara menyebut seluruh peserta Pemilu 2024 wajib mematuhi peraturan zonasi pemasangan alat peraga kampanye (APK).
"KPU Provinsi Sumut sudah menetapkan zona-zona untuk penetapan APK yang harus dipatuhi oleh peserta Pemilu 2024," ujar Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu, di Medan, Rabu.Ia mengatakan pemasangan dan penyebaran APK tidak boleh sembarangan dilakukan karena hal tersebut diatur juga dalam Undang-Undang Dasar.
"Di luar itu memang secara undang undang ada larangan-larangannya, seperti tidak boleh memasang di pohon, di tempat pendidikan dan yang lainnya," kata Saut.
Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada seluruh pengurus partai politik dan peserta pemilu untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.
"Kami juga meminta masyarakat untuk selalu mengawasi dan melaporkan ke Bawaslu Sumut jika menemukan pelanggaran-pelanggaran tahapan kampanye," sebutnya.
Dalam upaya untuk meningkatkan pengawasan terkait dugaan pelanggaran tersebut, pihaknya sudah meminta jajaran untuk lebih proaktif melakukan pendataan dan berkoordinasi dengan pemangku kebijakan terkait.