Jakarta (ANTARA) - DPR RI menyepakati keberadaan tujuh hakim agung dan hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA), dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
"Sidang Dewan yang terhormat, sekarang kami menanyakan kepada Sidang Dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi III DPR atas hasil uji kelayakan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM pada Mahkamah Agung tersebut dapat disetujui?" tanya Ketua DPR RI Puan Maharani yang dijawab "setuju" oleh para anggota DPR.
Tujuh hakim agung itu yakni hakim agung kamar pidana Achmad Setyo Pudjoharsoyo, Ainal Mardhiah, Noor Edi Yono, Sigid Triyono, Sutarjo dan Yanto, serta satu hakim agung kamar perdata Agus Subroto.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam laporannya sejak 22-23 November 2023, Komisi III DPR melaksanakan uji kelayakan terhadap 8 orang calon hakim agung dan 3 calon hakim ad hoc HAM pada Mahkamah Agung.
Kemudian dilanjutkan rapat pleno Komisi III DPR guna mendengarkan pendapat fraksi-fraksi untuk memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan atau memberikan persetujuan sebagian terhadap delapan orang calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc HAM pada Mahkamah Agung tersebut.
"Dengan mengedepankan prinsip musyawarah dan mufakat serta berdasarkan pendapat dari sembilan fraksi, menyetujui sebanyak tujuh calon hakim agung menjadi hakim pada Mahkamah Agung," kata Habiburokhman.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DPR RI setujui tujuh hakim agung dan hakim ad hoc di MA