Robby menyebut syarat menjadi KPPS, antara lain, Warga Negara Indonesia (WNI) ber-KTP elektronik, diutamakan berusia 17-55 tahun, sehat jasmani dan rohani, berdomisili di wilayah kerja KPPS, tidak menjadi anggota partai politik selama lima tahun terakhir, berpendidikan paling rendah SMA sederajat dan tidak pernah dipidana karena ancaman lima tahun atau lebih.
"Sedangkan untuk honor, ada kenaikan dari honor di Pemilu 2019, yaitu ketua KPPS Rp1.200.000 dan honor anggota KPPS Rp 1.100.000," kata dia.
Selain itu, kata dia, KPU Sumut akan mengadakan bimbingan teknis dan pelatihan yang mengikutsertakan KPPS guna meningkatkan pemahaman, penguasaan tugas, materi tugas pemungutan, dan penghitungan suara.
"KPU Sumut akan melakukan bimtek kepada 2275 anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) se-Sumatera Utara," ujar Robby.