Kota Sibolga (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kota Sibolga menerima berkas P21 tersangka dan barang bukti kapal tanpa nama dari Pangkalan TNI-AL Kota Sibolga yang ditangkap pada 31 Oktober 2023 lalu, di sekitaran Pulau Poncan, Kota Sibolga.
Penyerahan berkas tersebut dibenarkan, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sibolga Muhamad Junio Ramandre, saat dikonfirmasi Kamis (30/11).
"Dapat saya jelaskan kasus penangan perkara penyelidikan yang sedang dilakukan oleh Pangkalan TNI-AL Kota Sibolga secara resmi suda diterima di Kejaksaan Sibolga.
Berkas sudah lengkap, barang bukti dan tersangka sudah kita terima, tinggal mengatur waktu untuk pelimpahan berkas ke persidangan,"ujarnya.
Lanjutnya, barang bukti yang sebelumnya berdasarkan proses penyelidikan Pangkalan TNI-AL, tidak diketahui pemilik kapal tersebut perlu diberikan informasi dan edukasi.