Sibolga (ANTARA) - Kantor Bea Cukai Sibolga bersinergi dengan Kejaksaan dalam penanganan hukum pada pelaksanaan kegiatan yang dikerjakan oleh Kantor Bea Cukai Sibolga. Sinergi itu diwujudkan dalam bentuk kerja sama Memorandum of Understanding (MoU) antar kedua instansi yang dilaksanakan beberapa waktu lalu di Kejaksaan Negeri Sibolga, Sumatera Utara.
Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga, Henri Nainggolan kepada ANTARA, Jumat (23/4) di Sibolga.
Kerja sama dalam penanganan masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara antar Bea Cukai dan Kejaksaan Sibolga tentunya sangat berarti, terutama bagi Bea Cukai Sibolga yang merupakan instansi penegak hukum di bidang Kepabeanan dan Cukai, sehingga sangat erat hubungannya dengan masalah penanganan administrasi di bidang hukum.
Baca juga: Kejaksaan Sibolga dukung penuh BP Jamsostek implementasikan inpres 02 tahun 2021
Menurut Kepala KPPBC TMP C Sibolga Ahmad Luthfi, melalui kerja sama antara Bea Cukai dan Kejaksaan Negeri Sibolga yang sudah ditandatangani, hubungan kedua instansi semakin solid dengan tujuan yang baik. “Untuk itu kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dari Kejaksaan Sibolga terutama kepada Kajari Sibolga Bapak Henri Nainggolan atas sambutan hangat dan komitmen yang disepakati,” kata Luthfi.
Diungkapkannya, dalam waktu dekat ini Bea Cukai Sibolga akan membangun Mes di lahan milik Bea Cukai yang ada di Jalan Suprapto Sibolga. Pembangunan Mes itu menggunakan anggaran negara. Untuk itulah melalui kerja sama yang sudah ditandatangani dengan Kejaksaan Negeri Sibolga, pengawasan dari Kejaksaan sangat diharapkan agar proyek itu berjalan dengan baik sesuai dengan aturan.
“Minggu depan akan dilakukan perjanjian kontrak dan dilanjutkan dengan pengerjaan proyek. Dengan adanya MoU ini, maka kami meminta bantuan dari Kejaksaan untuk melakukan pengawasan dan tindakan hukum jika terjadi wanprestasi dari pihak rekanan,” ungkap Luthfi.
Langkah positif yang ditempuh Bea Cukai Sibolga disambut baik oleh Kajari Sibolga. Dikatakan Henri, pihaknya selalu terbuka kepada instansni mana pun yang menjalin kerja sama dalam pengawasan, apalagi itu yang menyangkut dengan anggaran atau uang negara. Henri pun menimpali, dalam waktu dekat Kantor Bea Cukai Sibolga akan ada kegiatan proyek.
Dan mereka menginginkan kegiatan itu bisa berjalan dengan baik sesuai mekanisme. Barang tentu MoU yang sudah kami tandatangani akan dilanjutkan dengan Surat Kuasa Khusus (SKK). Dengan SKK itu lah kami akan mengawal dan mendampingi sampai selesai kegiatan proyek itu sehingga aman dari gangguan.
“Mungkin bisa saja dari pihak Bea Cukai kurang berani menegur kalau ada kekurangan dalam proyek itu karena ada intervensi dari pihak lain. Maka dalam hal ini Kejaksaanlah nanti yang maju untuk menegurnya. Karena bisa saja dalam mengerjakan suatu proyek ada kepentingan dan intervensi dan lain sebagainya. Di situlah peran kami dari Kejaksaan untuk melakukan pengawasan. Dan perlu diingat, kami juga dari Kejaksaan tidak bisa melakukan intervensi melainkan memberikan kuasa penuh kepada pihak ketiga untuk mengerjakan proyek itu sesuai dengan aturan dan ketentuan yang tertuang dalam kontrak kerja itu,” tegas Henri.
Penandatangan MoU antar Bea Cukai dan Kejaksaan Sibolga disaksikan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Kejari Sibolga, Lamro Simbolon SH, Kepala Seksi Intelijen Robinson Sihombing SH., MH., Kasi Pidana Khusus Togap Silalahi SH, MH, Jaksa Fungsional Kartijo Tamba SH,
Kejaksaan dan Bea Cukai Sibolga bersinergi dalam penanganan hukum
Jumat, 23 April 2021 13:52 WIB 1851