Kota Sibolga (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kota Sibolga menerima berkas P21 tersangka dan barang bukti kapal tanpa nama dari Pangkalan TNI-AL Kota Sibolga yang ditangkap pada 31 Oktober 2023 lalu, di sekitaran Pulau Poncan, Kota Sibolga.
Penyerahan berkas tersebut dibenarkan, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sibolga Muhamad Junio Ramandre, saat dikonfirmasi Kamis (30/11).
"Dapat saya jelaskan kasus penangan perkara penyelidikan yang sedang dilakukan oleh Pangkalan TNI-AL Kota Sibolga secara resmi suda diterima di Kejaksaan Sibolga.
Berkas sudah lengkap, barang bukti dan tersangka sudah kita terima, tinggal mengatur waktu untuk pelimpahan berkas ke persidangan,"ujarnya.
Lanjutnya, barang bukti yang sebelumnya berdasarkan proses penyelidikan Pangkalan TNI-AL, tidak diketahui pemilik kapal tersebut perlu diberikan informasi dan edukasi.
"Agar teman-teman memahami Undang-Undang yang dipasang itu Undang-Undang pasal 98 Undang-Undang perikanan yang telah diperbaharui ke Undang-undang cipta kerja, di dalam undang-undang tersebut mengatur dua jenis tindakan, yaitu undang-udang tindakan kejahatan dan undang-undang tindakan pelanggaran. Kebetulan apa yang ada dalam berkas tersebut adalah Undang-Undang Pasal 98 kategori tindakan pelanggaran," terangnya.
Sambungnya, memang sampai dengan hari ini dalam berkas perkara tersebut nama pemilik, tetapi belum tercantum dalam keterangan saksi, siapa pemiliknya. Sudah dipanggil namun tidak hadir. Dalam proses persidangan baru ketahuan siapa pemiliknya. hal tersebut bisa saja terjadi dalam koridor hukum acara yang diperbolehkan.
"Ada perbedaan pidana perikanan dan pidana umum, tindakan pidana umum pelimpahan berkas bisa 20 hari sedangkan untuk pidana perikanan diatur dalam undang-udang hukum acara bisa 10 hari. InsyaAllah tidak ada halangan terhitung mulai dari kemarin berkas tersebut sudah kami limpahkan," ungkapnya.
Terpisah, Komandan Pangkalan Angkatan Laut (Danlanal) Sibolga, Letkol Laut (P) Cahyo Pamungkas usai menyerahkan berkas tersangka (nahkoda) dan barang bukti kapal tanpa nama, pada Rabu (29/11) menyampaikan, penyerahan tersangka dan barang bukti kapal tersebut dikarenakan penyidikan nakhoda dan kapal sudah P21 atau berkas perkara lengkap.
“Maka hari ini Rabu tanggal 29 November 2023 dilanjutkan penyerahan tahap 2 (penyerahan orang/tersangka dan barang bukti kapal ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga,” ujarnya Cahyo melalui pesan pers rilinya.
Menurutnya, hingga saat ini belum ada yang mengakui siapa pemilik kapal tersebut. Sehingga Lanal Sibolga hanya bertindak sesuai kewenangannya di lingkup Undang-Undang Pelayaran dan Perikanan.
"Semoga semua pihak bisa memaklumi apa yang menjadi proses hukum yang sedang berjalan,” ucapnya.
Di kesempatan tersebut ,Komandan Pangkalan Angkatan Laut (Danlanal) Sibolga, Letkol Laut (P) Cahyo Pamungkas mengucapkan terima kasih, atas kepedulian dari rekan media yang sudah membantu mengawal proses hukum.
"Kami dari Lanal Kota Sibolga mengucapkan terimakasih kepada rekan-rekan media yang sudah membantu mengawal proses hukum kasus tersebut, mulai dari tahap penyidikan awal P18, penyerahan tahap I, P19 hingga P21 dan penyerahan tahap II berjalan dengan baik dan lancar," katanya.