Medan (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatra Utara, mengadili terdakwa Anwar, warga Kabupaten Pidie, Aceh, dalam perkara membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.988 gram.
"Ya, tadi sudah dibacakan dakwaan terdakwa Anwar," ujar Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara Sri Delyanti di PN Medan, Selasa.
Ia mengatakan dalam dakwaan bermula pada 29 September 2023, petugas Polda Sumut mendapatkan informasi dari masyarakat adanya pembawa sabu yang menggunakan transportasi udara dari Bandar Udara Kualanamu, Sumatera Utara.
Pada Jumat, 29 September 2023, petugas melihat terdakwa di pemeriksaan tiket, kemudian tim melakukan penggeledahan yang menemukan tujuh bungkus sabu-sabu seberat 1.988 gram.
"Saat dilakukan interogasi, terdakwa mengaku barang bukti itu milik Fahmi (dalam penyelidikan) yang akan diantar ke Lombok Nusa Tenggara Barat kepada seseorang," tuturnya.
Sri Delyanti mengatakan terdakwa akan mendapatkan Rp20 juta jika sudah mengantarkan barang bukti itu ke Lombok.
Atas perbuatannya itu, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pa112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Setelah membacakan dakwaan, majelis hakim yang diketuai oleh Sayed Tarmizi dijadwalkan melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda keterangan para saksi.
PN Medan adili pembawa 1.988 gram sabu-sabu asal Aceh
Rabu, 29 November 2023 0:41 WIB 1742