Inti pasal itu, kata Randi, berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan tidak berhak melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diakses Informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
"Hal yang memberatkan 10 terdakwa meresahkan masyarakat terkait perjudian daring, sementara hal yang meringankan seluruh terdakwa menyesali perbuatannya," ucap Randi.
Setelah membacakan nota tuntutan, majelis hakim yang diketuai oleh Sarma Siregar melanjutkan persidangan dengan agenda nota pembelaan yang dibacakan terdakwa maupun penasihat hukum pada pekan depan.
Sebelumnya, Personel Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara berhasil menangkap 10 pelaku judi daring yang berlokasi di Jalan Ladang, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara.
"Pelaku ada yang berperan sebagai tele marketing dan admin. Mereka berasal dari Kalimantan, Aceh Tenggara, Kabupaten Deli Serdang, Kota Medan dan Jakarta," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Hadi menyebutkan, dari pengungkapan judi daring itu juga disita barang bukti berupa 12 layar monitor merk Lenovo, sembilan CPU, delapan keyboard, tujuh mouse dan tujuh handphone.