Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut 3,5 tahun penjara terhadap Bong Jiu Lie warga Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) dalam perkara judi daring di Medan, Sumatera Utara.
"Terdakwa juga didenda Rp50 juta subsider empat bulan penjara," ujar JPU Kejati Sumut Randi H Tambunan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin.
Selain itu, jaksa juga menuntut Robin alias Andre Goh juga pemilik saham asal Medan dengan pidana 3,5 tahun denda Rp50 juta subsider empat bulan penjara.
Randi mengatakan jaksa juga menuntut Zefry sebagai operator, Jimmy, Andi Syahputra, Feliksia Sinaga, Intan Permatasari, Lisa, Indriani dan Fikih Abdul Khaiyr masing-masing sebagai tele marketing.
"Delapan terdakwa itu dituntut masing-masing tiga tahun penjara denda Rp50 juta subsider empat bulan penjara," ujarnya.
Dia mengatakan dari fakta-fakta persidangan 10 terdakwa melanggar Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.