Jaksa tuntut 3,5 tahun pemilik saham judi daring asal Kalbar
Senin, 27 November 2023 19:58 WIB 1687
Ia mengatakan pengungkapan kasus judi daring itu berdasarkan laporan masyarakat pada Jumat (9/6) yang kemudian ditindaklanjuti dan berhasil meringkus para pelaku judi dari sebuah rumah di Jalan Ladang, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor.
Kabid Humas menambahkan, Polda Sumut komitmen memberantas segala bentuk perjudian baik daring maupun konvensional. "Informasi sekecil apapun yang diberikan masyarakat akan ditanggapi dan dilakukan penindakan tegas," kata Hadi.
Sementara itu, Ditreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Teddy Jhon Marbun menjelaskan, ada dua orang pemilik saham judi daring yang ditahan yakni R dan BJL yang masing-masing sahamnya 15 persen.
Sedangkan dua orang lagi pemilik saham 50 persen dan 20 persen yang identitas sudah diketahui kini masih buron.
"Praktik perjudian ini baru beroperasi sekitar dua minggu, dengan omset mencapai Rp2.000.000 hingga Rp4.000.000 setiap hari dengan anggota sekitar 200 orang. Modus operandi yang dilakukan dengan menawarkan melalui media sosial," kata Teddy.