JPU Kejari Medan tuntut mati kurir 43 kilogram sabu
Selasa, 21 November 2023 21:56 WIB 2399
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, sedangkan hal yang meringankan tidak ada," ucapnya.
Setelah membacakan nota tuntutan, majelis hakim yang diketuai Dahlan melanjutkan persidangan dengan nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa maupun terdakwa yang diagendakan pekan depan.
Dalam dakwaan terungkap, terdakwa menelepon Sofyan alias Tulang (berkas terpisah) ada yang menitipkan barang sabu di kediamannya satu malam.
Setelah setuju, seseorang itu menjumpai Sofyan di Jalan Kakak Tua, Kecamatan Medan Sunggal, Medan untuk memberikan tas berisikan sabu. Lalu, Acong (DPO) menghubungi terdakwa Wardani Ibrahim untuk menyuruh Sofyan agar diberikan kepada EVI (DPO) dengan harga Rp300 juta.
Kemudian, Sofyan dan Evi bersepakat untuk bertemu di kawasan jembatan tol, Medan Marelan. Hanya saja sampai di lokasi, Evi yang calon pembeli tersebut tidak memiliki uang Rp300 juta, oleh karena itu diutang terlebih dahulu, tapi mereka tidak bersepakat.
Singkatnya, terdakwa Wardani Ibrahim alias Ibrahim di Jalan Jalan TB. Simatupang, Medan ditangkap oleh BNN bersama barang bukti.