Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan Risnawati Ginting menuntut mati terdakwa Wardani Ibrahim alias Ibrahim warga Aceh dalam perkara menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 43 kilogram.
"Menuntut terdakwa Wardani Ibrahim alias Ibrahim dengan pidana mati," ujar Risnawati di Pengadilan Negeri Medan, Sumut, Selasa.
Ia mengatakan dari fakta persidangan terdakwa telah memenuhi unsur pidana melanggar Pasal 114 (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Inti pasal itu, kata Risnawati, yaitu permufakatan jahat secara bersama-sama tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu-sabu seberat 43 kilogram.