Medan (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk alokasi anggaran pengawasan dan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
"Pemerintah Provinsi Sumut mengalokasikan anggaran pada penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Tahun 2024 sebesar Rp705,9 miliar kepada KPU Sumut, sedangkan Bawaslu Sumut sebesar Rp223,8 miliar," ujar Penjabat Gubernur Sumut Hassanudin usai penandatanganan NPHD, di Medan, Rabu.
Hassanudin menjelaskan dana hibah yang diberikan kepada KPU dan Bawaslu bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun 2023 dan 2024.
"Pelaksanaan kegiatan penandatanganan hibah daerah penyelenggaraan dan pengawasan Pilkada Sumut Tahun 2024 pada hari ini merupakan wujud sinergi antara Pemprov Sumut dan penyelenggara pilkada agar semua tahapan pilkada berjalan baik dan lancar,” katanya.
Hassanudin mengatakan pelaksanaan pilkada menjadi hal yang sangat penting agar pesta demokrasi, khususnya di Sumut, bisa berjalan dengan baik.
"Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024 di Sumut akan menjadi sorotan dan barometer suksesnya pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024 secara nasional," tambahnya.
Menurut dia, masyarakat Sumut yang heterogen merupakan miniatur dari Indonesia. Selain itu, Sumut merupakan provinsi keempat dengan jumlah pemilih terbanyak.
"Kondisi ini merupakan tantangan yang dapat menimbulkan berbagai kerawanan pemilu. Untuk itu, diperlukan usaha dan komitmen kita semua agar pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 di Sumut berjalan dengan baik dan sukses," katanya.
Selaku Kepala Daerah Provinsi Sumut, Hassanudin menegaskan bahwa KPU dan Bawaslu harus melaksanakan tugas dan fungsi dengan senantiasa berpegang pada peraturan dan ketentuan yang berlaku, serta menjaga integritas dan profesional dengan menjunjung tinggi netralitas berdasarkan undang-undang selama berlangsungnya tahapan Pemilu dan Pilkada 2024.
"Tidak mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu dan pilkada. Tidak menggunakan fasilitas negara dalam rangka menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa pemilu dan pilkada, melakukan deteksi dini potensi konflik di tengah masyarakat untuk mengantisipasi kerawanan pemilu dan pilkada.
Menjaga situasi kondusif dengan menghindari hoaks, politik identitas, dan money politics, serta ujaran kebencian yang mengandung SARA. Kemudian mendorong masyarakat untuk dapat menggunakan hak pilih sebagai warga negara yang baik," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumut Ardan Noor mengatakan pembagian pendanaan pemberian hibah daerah untuk Pilkada 2024 merupakan komitmen Pemprov Sumut dalam menyukseskan pesta demokrasi itu.
"Tentunya untuk menciptakan wilayah yang kondusif, mewujudkan sinergi dengan penyelenggara pilkada sehingga berjalan dengan lancar," ujar Ardan.
