Humbanghasundutan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Humbanghasundutan bersama Badan Pertanahan Nasional Agraria dan Tata Ruang Humbahas menggelar kegiatan sosialisasi pencegahan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan dan strategi komunikasi daerah sebagai bekal pemahaman soal hukum adat guna meminimalisir sengketa tanah,tanah adat "parhutaan" di Humbahas.
"Kegiatan sosialisasi diharapkan menjadi bekal pemahaman soal hukum adat guna meminimalisir sengketa tanah,tanah adat parhutaan di Humbahas," ujar Bupati Humbahas melalui Asisten Pemerintahan, Jaulim Simanullang, Rabu (15/11).
Kegiatan sosialisasi yang diinisiasi oleh BPN-ATR Humbabas dengan melibatkan pemangku kepentingan di Humbahas juga diyakini mampu memperkuat status kepemilikan masyarakat hukum adat dan "Parhutaan" di Humbahas.
"Ke depan, kita berharap akan terbentuk kepastian tatanan hukum adat parhutaan di Humbahas melalui penguatan status hukum adat yang dituangkan menjadi sebuah Perda," imbuhnya.
Pada kesempatan itu, Kepala BPN ATR Humbahas, Khalid Afdillah Handoyo juga mengatakan, pelaksanaan kegiatan sosialisasi merupakan program rencana strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang BPN untuk pencegahan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan.
Pemkab Humbahas bersama BPN bahas hukum adat perkampungan
Rabu, 15 November 2023 15:56 WIB 2194