Pemkab Humbahas bersama BPN bahas hukum adat perkampungan
Rabu, 15 November 2023 15:56 WIB 2272
"Pelaksanaan kegiatan secara nasional untuk penguatan status kepemilikan masyarakat hukum adat dan parhutaan di Humbahas. Artinya, kedepan, hukum adat parhutaan dapat hidup berdampingan dengan hukum nasional," sebutnya.
Menurutnya, kegiatan sosialisasi yang pertama kali dalam layanan pendaftaran tanah di BPN Humbahas dalam memberikan penguatan kepastian status hukum adat secara administrasi untuk memanilisir potensi sengketa, konflik dan perkara tanah.
Prof Dr Rosnidar Sembiring, salah satu pemateri pun menyebutkan bahwa konsep tatanan hukum adat parhutaan di Humbahas harus lebih dahulu memenuhi obyek dan subyeknya demi penentuan hukum adat parhutaan.
Sementara itu, Perwakilan Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, Samuel Purba mengungkapkan, kondisi masyarakat di Humbabas masih terjadi saling klaim soal kepemilikan lahan.
AMAN mendorong pembahasan Perda Parhutaan Humbahas melalui revisi Perda Humbahas nomor 3 tahun 2019 tentang Tanah Adat Pandumaan Sipituhuta.
"Perda Humbahas tentang Tanat adat parhutaan Sipituhuta harus dirubah agar pengakomodirannya berlaku komunal karena hal kepemilikan lahan dalam masyarakat akan muncul persoalan agraria yang semakin kompleks ke depan," ucapnya.