Rizki menjelaskan Pemkot Medan wajib memenuhi hak-hak dasar warga setempat, di antaranya pelayanan kesehatan, ketersediaan perumahan, dan pendidikan berkualitas.
"Banyak warga miskin yang mengeluh, karena tidak mendapat bantuan pemerintah. Padahal mereka telah terdaftar ke DTKS (Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial)," kata dia.
Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman menyebutkan penanganan kemiskinan harus dilakukan secara terpadu melibatkan unsur pemerintah, baik pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota sekitar.
"Pemkot Medan terus berupaya menangani kemiskinan, di antaranya melalui Program UHC (Universal Health Coverage/Cakupan Kesehatan Semesta) JKMB (Jaminan Kesehatan Medan Berkah)," katanya.
Ia mengatakan Program UHC JKMB wujud peningkatan pelayanan kesehatan warga Kota Medan dan program bantuan siswa miskin terhadap 40 ribu siswa SD dan SMP di daerah itu.
"Bantuan sosial warga terdampak kenaikan harga bahan bakar minyak dan pembangunan infrastruktur untuk mengentaskan kemiskinan bagi warga Kota Medan," kata dia.