Medan (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mengebut penyelesaian peraturan gubernur (Pergub) untuk penerapan Peraturan Daerah Sumut Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
"Saat ini Pergub itu sudah tahap eksaminasi," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sumatera Utara (PMPTSP Sumut) Faisal Nasution di Medan, Kamis.
Faisal melanjutkan, pihaknya menargetkan Pergub tersebut rampung pada triwulan II 2024.
Setelah itu, Pergub itu akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan persetujuan."Ketika Pergub terbit, pemberian insentif itu dapat kami sediakan dengan aplikasi Siap Layani (aplikasi investasi Dinas PMPTSP Sumut-red)," kata Faisal.
Dia pun berharap Pergub soal insentif dan investasi itu akan membuat iklim penanaman modal di Sumatra Utara semakin positif dan menarik lebih banyak investor.Insentif yang diberikan kepada pelaku usaha nantinya, Faisal menambahkan, mencakup hal-hal yang seusai dengan kewenangan pemerintah provinsi.
Salah satunya, dia menyebut, adalah pengurangan pajak air permukaan."Mudah-mudahan itu dapat menjadi daya tarik khususnya bagi investor baru," tutur Faisal.
Pada tahun 2024, nilai investasi Sumatera Utara pada triwulan I tercatat Rp10,13 triliun, terdiri dari penanaman modal dalam negeri (PMDN) tercatat Rp6,37 triliun dan penanaman modal asing (PMA) Rp3,76 triliun.Sesuai Rencana Pembangunan Daerah (RPD), Pemprov Sumut menargetkan realisasi investasi sebesar Rp40,35 triliun pada tahun 2024.
Pada triwulan I 2024 sektor transportasi, gudang dan telekomunikasi memiliki nilai realisasi investasi tertinggi yakni Rp2,89 triliun.Setelah itu diikuti listrik, gas dan air Rp1,25 triliun, lalu tanaman pangan, perkebunan dan peternakan Rp1,19 triliun, pertambangan Rp1,11 triliun dan industri makanan Rp936 miliar.
Tahun sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumatra Utara menyatakan nilai investasi di wilayahnya sepanjang tahun 2023 mencapai Rp39,05 triliun.